Rohil

Halaman

Pj Penghulu Pedamaran Diduga Memberhentikan Sekdes Tanpa Mekanisme Jelas

Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-05-31T04:03:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com)-Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Efendi Simbolon, oleh Pj Penghulu Taufik Irfandi, S.Pd., pada Jumat (30/5/2025) menuai kontroversi. 


Pemberhentian yang dilakukan tanpa mengindahkan surat edaran Kepala Dinas PMD Rokan Hilir tertanggal 19 Mei 2025 tentang mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.


Efendi Simbolon, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Pedamaran, mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, ia memenuhi panggilan Pj Penghulu Pedamaran pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Taufik Irfandi. Dalam pertemuan tersebut, ia mendapat informasi bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Sekdes.


"Alasan yang disampaikan setelah saya tanya, karena saya dianggap mendukung calon nomor 1 saat Pilkada, dan juga akan mencalonkan diri dalam Pilpeng Kepala Desa Pedamaran,"ujar Efendi Simbolon. Ia juga menyebutkan bahwa pernyataan tersebut telah direkam sebagai bukti.


Tidak hanya itu, pengganti Sekdes telah disiapkan, yaitu Edi Syahputra (U'uk) dan Ari Aji, yang menurut sumber bukan berasal dari perangkat desa. 


Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Pj Penghulu ini, terutama karena pemberhentian perangkat desa seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas PMD. Jika terbukti tidak sesuai aturan, maka langkah hukum dan administratif dapat ditempuh untuk mengoreksi keputusan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai permasalahan ini.(MAD) 

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd