Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com)-Sebagai upaya pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran dalam penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) yang sedang dilakukan oleh KPU Rokan Hilir sesuai amanat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir juga ikut serta melakukan pengawasan terhadap stakeholders yang memiliki data atau yang memegang data penduduk pada instansi masing-masing.
Data penduduk yang dimiliki oleh stakeholders tersebut dapat dijadikan sebagai data untuk koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU sehingga berguna sebagai data pembanding agar tidak terjadi kesalahan mengingat selama ini data pemilih masih jauh dari kata sempurna sebagai data masyarakat yang memiliki hak pilih, masih ditemukannya pemilih yang sudah meninggal dunia dalam data pemilih mengindikasikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu dan pemilihan masih carut marut sehingga menimbulkan adanya ungkapan "mummi hidup kembali" yang bermakna masih ditemukannya nama pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih pada hari pemungutan suara.
Dalam menyusun Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Rokan Hilir, hari ini (Rabu, 11 Juni 2025) menyasar Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bagansiapiapi, ditemani Pimpinan Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
KPU Rokan Hilir menanyakan terkait adanya data masyarakat yang berstatus telah meninggal dunia dalam data BPJS Kesehatan dan bukti apa yang dipegang bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Kepala BPJS Kesehatan Yasuruna kepada rombongan KPU dan Bawaslu Rohil yang datang mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki data by sistem yang terkoneksi dengan pihak rumah sakit manapun yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau ada warga masyarakat yang meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit manapun maka pihak rumah sakit hanya melaporkan dalam aplikasi BPJS Kesehatan dari situlah kami mengetahuinya tidak ada surat keterangan karena surat keterangan dari rumah sakit hanya untuk pihak keluarga dan bukan untuk kami" ujar Yasuruna.
Begitu pun data yang ingin dikoordinasikan oleh KPU nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan atasannya yang ada di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Dumai.
Selanjutnya rombongan KPU dan Bawaslu Rohil juga mendatangi kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Rokan Hilir untuk menanyakan hal yang sama yakni terkait ditemukannya data pemilih yang meninggal dunia.
Pihak BPS melalui Kepalanya Gunadi mengatakan bahwa pihak BPS memang memiliki data jumlah penduduk yang didapat dari beberapa sensus diantaranya, sensus ekonomi, sensus penduduk dan sensus pertanian.
Terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia, Kepala BPS mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan sensus yang dikhususkan untuk mendata terhadap penduduk yang telah meninggal dunia namun bisa jadi data yang dipegang KPU berasal dari data yang dihimpun dari lapangan yang bisa berasal dari PKH (Program Keluarga Harapan) dibawah koordinasi dinas sosial yang selama ini menjadi rujukan dalam penyaluran program bantuan sosial.
"Data penduduk yang meninggal dunia ini sangat sedikit dilaporkan oleh pihak keluarga ke dinas catatan sipil untuk dibuatkan akte kematian hal ini karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akte kematian tersebut karena banyak alasan yang diungkapkan diantaranya kalau dilaporkan nantinya akan kehilangan bansos bagi keluarga" terang Gunadi.
Atas kehadiran KPU dan Bawaslu Rohil pihaknya sebagai stakeholders yang memiliki data penduduk sangat terbuka jika nantinya diajak berdiskusi terkait data penduduk namun terkait data penduduk yang meninggal dunia yang ditanyakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPS Provinsi Riau. (Rilis)