Bangko(rajaonlinenews.com) – Unit Reskrim Polsek Bangko, di bawah komando Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bengkel Mobil Najwa Jaya Motor, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/V/2025, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV berhasil membawa kabur empat unit Nozzle Injector Assy dan satu unit aki mobil merk GS, menyebabkan kerugian bagi korban, Rambo Kusuma, sebesar Rp. 13.500.000.
Dua pelaku utama dalam kasus ini adalah Jefrizal alias Ijep (24) dan Yuda alias Kudu (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bangko dan teridentifikasi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., berhasil mengamankan Yuda di belakang rumahnya. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bersama Jefrizal.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.15 WIB, Jefrizal juga berhasil diamankan di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Kota. Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor merk Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Polisi melakukan sejumlah langkah, termasuk gelar perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta penyitaan barang bukti guna kelengkapan penyidikan. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bangko untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Bangko. (MAD)
(Sumber: Laporan Kepolisian Polsek Bangko)