Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025, di ruang sidang utama DPRD akhirnya ditunda. Penundaan ini terjadi karena Bupati Rohil, H. Bistamam, tidak dapat menghadiri rapat akibat mengalami gangguan pada matanya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr.Keb, bersama para wakil ketua dan anggota dewan ini memiliki tiga agenda utama:
1. Penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran 2024 oleh Banggar DPRD.
2. Penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir.
3. Penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025-2029.
Ketua DPRD Rohil menegaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, kehadiran Bupati dalam rapat paripurna sangat diperlukan, terutama dalam pengambilan keputusan rancangan perda serta penyampaian laporan APBD, APBDP, LKPJ, dan LPJ.
Plh. Sekda Rohil, Ferry H. Parya, menjelaskan bahwa Bupati telah menghubungi pihaknya pada malam sebelumnya untuk menyampaikan ketidakhadirannya karena mengalami iritasi mata. Pihaknya telah meminta Bagian Tata Pemerintahan untuk membuat surat izin berobat bagi Bupati.
"Pak Bupati menyampaikan bahwa matanya terasa perih sehingga belum bisa melaksanakan tugas hari ini," ujar Ferry.
Dengan tidak hadirnya Bupati, rapat paripurna akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Para anggota DPRD dan pejabat daerah kini menunggu jadwal baru demi kelancaran agenda pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. (Mad)