Rohil(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa atau penghulu.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Kebijakan ini menyusul diberlakukannya moratorium pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selama masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Plt. Kepala Dinas PMK Rokan Hilir, Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi pada Kamis malam (7/8/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SE tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (5/8) sebelumnya.
"Ya, SE tersebut sudah kami terima dan hari Selasa kemarin juga sudah rakor dengan Kemendagri terkait tindak lanjutnya," ujar Robby.
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa pada Kamis siang (7/8/2025), pihaknya telah menggelar rapat bersama para camat untuk melakukan verifikasi data penghulu yang masuk dalam kategori sesuai SE tersebut.
"Insyaallah nanti kalau data sudah lengkap, kami akan laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya menunggu arahan beliau," tambahnya.
SE Mendagri ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi dari DPR serta Ombudsman RI, yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa. Desa yang telah melaksanakan Pilkades diwajibkan melantik kepala desa terpilih paling lambat minggu keempat Agustus 2025, sementara desa yang belum melaksanakan Pilkades akan dilakukan pendataan untuk pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Langkah yang diambil Pemkab Rokan Hilir ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa serta mematuhi kebijakan pemerintah pusat.(MAD)