Syahruddin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya terjadi pergeseran tugas pada dua orang perangkat desa, bukan pemberhentian massal, dan secara administrasi saya Pj Penghulu Bagan Jawa menggeser dua perangkat penghulu tersebut sudah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan sebelumnya telah melapor dan menyurati camat tertanggal 28 Juli 2025 lalu.
"Saya tidak pernah memberhentikan perangkat desa. Hanya melakukan mutasi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) dan memberhentikan satu orang karena alasan teknis," tegas Syahruddin.
Syahruddin menjelaskan bahwa Sekdes inisial S dimutasi adanya permasalahan hukum dimana pengelola barang dan jasa menyusul temuan dari Inspektorat pada Juli 2025. Dalam hasil ekspos inspektorat tersebut, S dipanggil karena adanya kelalaian dalam penggunaan anggaran dana desa lebih kurang sebesar Rp600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ibu V, salah satu perangkat desa, diberhentikan karena tidak konsisten menjalankan tugas pelaporan SPT Pajak PBB dari tahun 2023 hingga 2025. Dokumen pajak tersebut masih menumpuk di kantor penghulu dan belum disampaikan kepada wajib pajak, padahal pajak PBB merupakan sumber pemasukan penting bagi pemerintah daerah.
"Masalah pajak ini sangat fatal. Jika tidak ditangani, saya sebagai Pj bisa dianggap tidak becus dalam mengelola pemerintahan desa," ujar Syahruddin.
menanggapi surat teguran dari Bupati Rokan Hilir, Syahrudin menjelaskan berdasarkan Surat bernomor 410/DPMK/2025 tertanggal 1 September 2025 dan merujuk pada hasil ekspor audit yang mengungkap adanya dana lebih kurang sebesar Rp600 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam audit tersebut, diketahui bahwa S, yang menjabat sebagai sekretaris desa saat itu, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang bermasalah. Syahruddin menyatakan bahwa masyarakat dapat langsung meminta klarifikasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, khususnya kepada Bapak Roy Azlan.
“Saya sebagai Pj Penghulu merasa perlu berhati-hati dan mencari orang yang satu pemikiran dengan saya demi kemajuan pengelolaan dana desa Bagan Jawa,” ujar Syahruddin.
Sebagai tindak lanjut, Syahruddin telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Bangko dengan tembusan kepada Dinas PMK Rokan Hilir pada tanggal 28 Juli 2025, terkait pergeseran administrasi Suhaimi Ersan dan ibu Vera dari jabatannya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bagan Jawa, Markasim, menyatakan bahwa pergeseran jabatan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan keluarga besar Bagan Jawa akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil demi kemajuan desa.
“Kami sebagai masyarakat dan keluarga besar Bagan Jawa akan terus berjuang untuk kemajuan desa ini,” tegas Markasim.
Mengacu pada pidato Bupati saat pengukuhan Pj Penghulu, Syahruddin menegaskan bahwa ia akan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan hanya melakukan pergeseran tugas terhadap dua perangkat desa.
"Saya anggap ini satu pemikiran dengan arahan Bupati. Tidak ada pemberhentian massal, hanya dua orang yang digeser karena alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Langkah tegas Syahruddin dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.(red)