Rokan Hilir(rajaonlinenews.com) - Polres Rokan Hilir resmi meluncurkan unit Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Terpadu) dalam sebuah apel yang digelar di Aula Tunggal Panaluan, Kamis sore (16/10/2025) pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., sebagai bentuk implementasi Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang penyesuaian nomenklatur SPKT menjadi Pamapta.
Pamapta merupakan inovasi strategis dalam sistem pelayanan kepolisian yang mengintegrasikan tiga fungsi utama: patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat. Unit ini bertugas selama 1x24 jam secara bergantian dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh piket fungsi agar bekerja lebih sinergis dan efisien.
Dalam amanatnya, Kapolres Rohil menekankan pentingnya Pamapta sebagai garda terdepan dalam respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Pamapta harus aktif turun ke lapangan, mengecek TKP, dan membawa piket fungsi sesuai kebutuhan. Jika terjadi kejadian menonjol, segera laporkan kepada Kapolres atau Kabag Ops,” tegasnya.
Tiga perwira ditunjuk sebagai pelaksana Pamapta Polres Rohil:
- IPDA Sopandra Sianturi
- IPDA Dedi Erlinsyah Nasution
- IPDA Julius Harefa, CPHR
Apel launching berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan meliputi laporan perwira apel, pembacaan keputusan Kapolri, pemasangan ban lengan Pamapta, penyerahan simbolis kunci kendaraan patroli, hingga amanat pimpinan apel. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kabag, PJU, perwira, dan personel Polres Rohil.
Kapolres Rohil menyampaikan bahwa peluncuran Pamapta bukan sekadar perubahan nama dari SPKT, melainkan perubahan fundamental dalam filosofi dan cara kerja pelayanan kepolisian.
“Dengan Pamapta, kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat waktu tanggap, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Pamapta diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern, dan terpercaya, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.