Rohil

Halaman

Pemerintah Kabupaten Rohil Tegaskan Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T06:26:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan mengeluarkan surat edaran bernomor 410/DPMK/2025 yang ditujukan kepada datuk/datin penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir. Surat ini menegaskan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang harus dilakukan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, serta Permendagri No. 83 Tahun 2015.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan, Yandra S., IP., MSI, menyampaikan beberapa poin penting terkait mekanisme pengelolaan perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa harus melalui penjaringan, seleksi, dan konsultasi dengan camat, sementara pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi tertulis dari camat. 




Kepala desa atau penghulu hanya dapat memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang kuat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, atau tersangkut permasalahan hukum. 


Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati Rokan Hilir, Inspektorat Rohil, serta Camat se-Kabupaten Rohil. Pemerintah berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi para penghulu dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MAD) 


Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd