Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan, Yandra S., IP., MSI, menyampaikan beberapa poin penting terkait mekanisme pengelolaan perangkat desa. Pengangkatan perangkat desa harus melalui penjaringan, seleksi, dan konsultasi dengan camat, sementara pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi tertulis dari camat.
Kepala desa atau penghulu hanya dapat memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang kuat, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, atau tersangkut permasalahan hukum.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas dengan tembusan kepada Bupati Rokan Hilir, Inspektorat Rohil, serta Camat se-Kabupaten Rohil. Pemerintah berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi para penghulu dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MAD)