Bangko(rajaonlinenews.com) – Polsek Bangko berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dalam upaya memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di parkiran Hotel Huayuan, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, pelaku yang teridentifikasi sebagai Sdr. Lw dan Sdr. Er diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di jari kelingking sebelah kiri, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka robek pada punggung kaki sebelah kiri.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan Sdr. Er di rumah kontrakannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, serta menangkap Sdr. Lw di rumahnya di Jalan Batu Hampar, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna kuning serta hasil visum et repertum telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Bangko. "Polsek Bangko akan menindak tegas apapun bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Bangko," ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Bangko berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah kerja Polsek Bangko. (MAD)