Rohil(rajaonlinenews.com) - Jajaran Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (6/7/2025).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 15.00 WIB, setelah Unit Reskrim menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu dan telah meresahkan lingkungan. Berdasarkan perintah Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Tersangka berinisial D (36), warga RT 008 RW 004 Kepenghuluan Sungai Besar, berhasil diamankan saat duduk bersama dua orang lainnya di depan rumahnya. Dua rekannya sempat melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 11 paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening,
- 1 bungkus sedang sabu,
- 1 unit handphone merk Vivo warna Orchid Blue,
- uang tunai sebesar Rp395.000,
- serta perlengkapan lain diduga terkait dengan aktivitas narkotika.
Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Bangko menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, serta mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi keselamatan generasi bangsa. (Rls)