Bangko(rajaonlinenews.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Pelaku diketahui bernama Safrizal Indra Cahyadi alias Angah (20), warga Jl. Poros Parit Aman, yang kini telah diamankan bersama barang bukti.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.15 WIB. Korban, Rio Ardiansah, dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang tidak mengenakan baju dan membawa sebatang besi. Dengan nada mengancam, pelaku meminta dompet korban dan langsung mengambilnya, yang berisi uang tunai sebesar Rp1.800.000, STNK, dan KTP milik korban.
Setelah kejadian, korban segera menghubungi saksi, Roma, dan bersama-sama melapor ke Polsek Bangko. Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/50/VII/2025, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Selang sehari, pada 5 Juli 2025 pukul 12.20 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di Ram sawit milik warga di Parit Aman. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa 1 buah dompet coklat, 1 batang besi, serta uang tunai sebesar Rp1.680.000 hasil kejahatan.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polsek Bangko meliputi penangkapan tersangka, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta pelaksanaan gelar perkara. Kasus ini sedang ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 365 KUHPidana.
Kapolres Rokan Hilir bersama jajaran menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan koordinasi yang solid dari tim Polsek Bangko dalam menangani kasus ini.(rls)