Rohil(rajaonlinenews.com) - Komisi A DPRD Rokan Hilir menyoroti penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa di wilayah tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat Rohil pada Senin (16/6/25), Ketua Komisi A Rally Anugrah Harahap S,Sos, MM menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil audit terhadap 123 desa.
Menurut Rally, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir harus serius menangani hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) karena ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. "Alhamdulillah, ada progres luar biasa, sudah ada 39 desa yang berproses, baik yang sudah mendapatkan LHP maupun P2HP," ujarnya.
Komisi A juga mengungkapkan adanya praktik nepotisme yang berpotensi memperparah penyalahgunaan anggaran. "Ada kasus di mana suami menjabat sebagai Sekretaris Desa, istrinya menjadi Bendahara, bahkan anaknya sebagai Kaur Pemerintahan. Ini membuka peluang bagi penyalahgunaan dana secara terstruktur oleh dinasti keluarga," tambahnya.
Komisi A menegaskan bahwa Inspektorat harus menindaklanjuti hasil temuan dan memastikan dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan. Jika dalam 60 hari dana tersebut tidak dikembalikan, pihaknya meminta Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum.
“Kami berharap pemerintah Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Rally.
Komisi A berkomitmen untuk terus mengawasi pemeriksaan terhadap semua desa guna memastikan keadilan dan pemberantasan praktik korupsi di tingkat desa.