Rohil(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus memperkuat tata kelola data dengan menggelar Bimbingan Teknis Pengajuan Rekomendasi Statistik (Romantik) pada aplikasi Romantik. Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA, MBA, Senin (16/6/2025) di Hotel Armarosa, Batu Empat, Bagansiapiapi.
Dalam sambutannya, Jhony Charles menekankan pentingnya pengelolaan data yang akurat untuk menunjang kebijakan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir, yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Tata kelola data yang baik sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama dalam pengambilan keputusan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Jhony.
Sebagai wali data, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir memiliki peran dalam mengumpulkan, mengelola, serta menyebarluaskan data dari berbagai sumber, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku produsen data.
Wakil Bupati juga menekankan perlunya mendukung Badan Pusat Statistik (BPS) Rokan Hilir agar mampu mengelola data lebih canggih melalui konsep Satu Data Rokan Hilir.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas kominfotiks Rohil Indra Gunawan, SE, MH, Kepala BPS Rohil Gunadi, SST, Kepala Dinas BKPSDM Rohil Acil Rustianto, Kadis Perhubungan Budi Fitriadi, BPBD, Kadis Prindagsar Mursal, RSUD Pratomo Bagansiapiapi, Serta Sebanyak 70 peserta tenaga operator dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Rohil.
Kepala Dinas Kominfotiks Rohil Indra Gunawan, SE, MH menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada OPD sebagai produsen data.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk membantu OPD mendapatkan rekomendasi statistik dalam kegiatan survei dan kompilasi produk administrasi, serta menyusun metadata statistik sesuai standar yang berlaku,” ungkapnya.
Pelaksanaan bimtek ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan transparansi, akurasi, dan efektivitas pengelolaan data, yang menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pembangunan.
Sementara itu, Kepala BPS Rohil Gunadi, SST menyoroti indeks statistik sektoral Rohil yang berada pada angka 2,76, dikategorikan sebagai kinerja baik. Namun, ia juga menggarisbawahi adanya perbedaan evaluasi antara Kemenpan dan BPS.
"Dengan kata lain Kemenpan membandingkan antara capaian dengan target maksimal, sedangkan BPS memberikan penilaian dari apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan statistik, " Jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan data yang tersedia lebih akurat, relevan, dan dapat diakses oleh seluruh pengguna, sehingga kebijakan daerah bisa lebih efektif dan berbasis bukti.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga memberikan Piagam penghargaan kepada sepuluh OPD yang telah memiliki rekomendasi Statistik kegiatan tahun 2025 dari BPS
Untuk penyampaian Materi dan Bimbingan Teknis Reviu dan Evaluasi Hasil Evaluasi di sampaikan oleh Kepala Bidang Statistik Dinas Kominfotiks Kabupaten Rokan Hilir Darmawati, SH., MH
Dan Bimbingan Teknis dan pendamping Pengajuan Rekomendasi Statistik (Romantik) Kegiatan Statistik tahun 2025 atau 2026, disampaikan Seli Eria Dewi, S.Stat Fungsional Statistisi BPS Rohil. (Protokoldokpim)