Rohil(rajaonlinenews.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Rabu (18/6/2025) di kantor Kejari Rohil, Kawasan Baru Enam, Bagansiapiapi.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, BBA, MBA, Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Ilhammi S.Tr.Keb, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S,.I.K.,M.H. Dandim 0321, perwakilan Pengadilan Negeri, Kadis Kesehatan, Kepala Lapas Bagansiapiapi, serta jajaran Kejari Rohil.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Di antaranya, terdapat 48 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 186,67 gram sabu-sabu, 5,7 gram ganja kering, serta 7,88 pil ekstasi. Selain itu, 25 perkara lainnya mencakup kasus pencabulan, pencurian, dan kepabeanan dengan barang bukti berupa paralon, senjata tajam, alat komunikasi, serta berbagai perlengkapan lainnya.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum, serta bukti sinergi antara Polres Rohil, Pengadilan Negeri, dan pihak terkait lainnya," ujar Andi Adikawira Putera.
Wakil Bupati Rohil dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Kejari Rohil dalam menuntaskan perkara hukum dan memastikan barang bukti dari kejahatan dimusnahkan.
"Kami berharap pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bersama-sama berkomitmen dalam memberantas narkoba dan tindak pidana lainnya. Kami ingin generasi muda terbebas dari jeratan narkoba," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan pencegahan kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Rokan Hilir.(Mad)