Iklan Kominfo


 

Iklan DPRD idul adha 2025

Iklan dprd idul adha 2025

Rohil

Halaman

Pemkab Rohil Terbitkan Surat Edaran: ASN dan Non-ASN Wajib Berpakaian Adat Melayu Sambut HUT Riau ke-68

Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T07:57:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Rohil(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si resmi menerbitkan surat edaran nomor: 800/BKPSDM-ESE/2025/345 terkait imbauan penggunaan pakaian adat Melayu dalam rangka menyambut Hari Jadi Provinsi Riau ke-68 yang jatuh pada tahun 2025.



Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Direktur RSUD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Rokan Hilir.



Dalam isi surat, disebutkan bahwa:
- Periode penggunaan pakaian adat: 1 hingga 9 Agustus 2025
- Jenis pakaian: Pakaian Melayu lengkap yang mencakup kain sampin dan tanjak
- Sasaran: Seluruh ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hilir



Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus memperkuat rasa kebanggaan dan identitas lokal dalam menyambut perayaan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda H. Fauzi Efrizal atas nama Bupati Rokan Hilir.



Perayaan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap warisan budaya Melayu di tengah masyarakat.(wil/protokoldokpim) 


Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd


 

+