Rohil(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris Daerah H. Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si resmi menerbitkan surat edaran nomor: 800/BKPSDM-ESE/2025/345 terkait imbauan penggunaan pakaian adat Melayu dalam rangka menyambut Hari Jadi Provinsi Riau ke-68 yang jatuh pada tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rokan Hilir, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Direktur RSUD, serta seluruh Camat se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam isi surat, disebutkan bahwa:
- Periode penggunaan pakaian adat: 1 hingga 9 Agustus 2025
- Jenis pakaian: Pakaian Melayu lengkap yang mencakup kain sampin dan tanjak
- Sasaran: Seluruh ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hilir
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pelestarian budaya sekaligus memperkuat rasa kebanggaan dan identitas lokal dalam menyambut perayaan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda H. Fauzi Efrizal atas nama Bupati Rokan Hilir.
Perayaan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap warisan budaya Melayu di tengah masyarakat.(wil/protokoldokpim)