Rohil(rajaonlinenews.com) - Di tengah kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Manajer PT BPR Bank Rohil Perseroda Kabupaten Rokan Hilir, Wan Muhammad Kudri, memberikan klarifikasi resmi bahwa Bank Rohil tidak terdampak atas kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya, Wan Muhammad Kudri menyampaikan bahwa hingga saat ini, Bank Rohil belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari PPATK terkait pemblokiran rekening nasabah. Ia menegaskan bahwa aktivitas operasional Bank Rohil berjalan seperti biasa dan dana nasabah tetap aman dan terlindungi.
"Kami menghimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang terhadap informasi yang beredar. Bank Rohil berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan keamanan dana masyarakat serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku," ungkapnya, Sabtu (2/8/2025) di Bagansiapiapi.
Lebih lanjut, pihak Bank Rohil juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya dan mendorong nasabah agar memperoleh informasi hanya melalui kantor cabang resmi atau saluran media sosial resmi Bank Rohil.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant oleh PPATK ditujukan sebagai upaya pencegahan penggunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan praktik judi daring. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat menyeluruh dan bergantung pada hasil koordinasi dan verifikasi dengan masing-masing institusi keuangan.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bank Rohil terdekat atau mengakses media sosial resmi Bank Rohil.(MAD)