Iklan Bayu ok


 

Rohil

Halaman

Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu 57,83 Gram

Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T03:42:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bangko(rajaonlinenews.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,83 gram pada Jumat (23/5/2025). Pemusnahan ini berlangsung di aula Mapolsek Bangko dengan metode penghancuran menggunakan blender.


Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, SH.MH, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Barang bukti dengan berat bersih 57,83 gram sabu dari para tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di daerah kita masih cukup tinggi dan harus segera kita berantas," ujar AKP Buyung Kardinal.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan yang menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti narkotika agar barang haram tersebut tidak kembali beredar.


Selain aparat penegak hukum, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Rohil, Afridah, turut hadir dan menyampaikan bahwa narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan ancaman kesehatan dan sosial. Ia menyoroti dampak narkoba terhadap peningkatan kasus HIV akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril.


Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan lebih banyak masyarakat dari dampak buruknya. Kapolsek Bangko juga berharap para tersangka dapat berubah dan tidak kembali terlibat dalam kasus serupa.


Masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangko dan sekitarnya.(MAD) 


Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd


 

+