Rohil

Halaman

Kejari Rohil Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan SMP N 4 Panipahan, Kadisdikbud Aktif Jadi Tersangka

Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T10:40:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, (Rohil) berinisial AA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.  


Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) Petang, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., didampingi  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H.,Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H, Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Agung Dwi Wicaksono, S.H. , dihadapan Para Awak Media Penyiaran, Media Online dan Media Cetak se-Kabupaten Rokan Hilir.



Menjelaskan bahwa AA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek pembangunan sekolah tersebut. Penyidik menemukan adanya penggelembungan biaya pembelian material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.  




"Akibat perbuatan tersangka AA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.109.304.279,90. Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola, di mana AA sebagai Pengguna Anggaran menunjuk tersangka SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam kegiatan pembangunan dan dua kegiatan rehabilitasi," ungkap Kajari Rokan Hilir.  



AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi. Penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  



Kajari rohil Andi Adikawira Putera, menjelaskan Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif sampai dengan saat ini dan telah ditetapkan sebagai Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



"Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut, " Jelasnya. 



Secara singkat Andi Adikawira Putera, rohil menjelaskan kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).



"Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi, " Ungkapnya. 



Bahwa kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).



"Perbuatan Tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " Paparnya. 



Kajari Rohil menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.


"Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk korupsi demi menjaga integritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.  


Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejari Rokan Hilir akan melanjutkan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.(Red) 


Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd