Iklan DPRD idul adha 2025

Iklan dprd idul adha 2025

Rohil

Halaman

Antisipasi Kemacetan, Kendaraan Roda Empat Dihimbau Tidak Masuk Kota Bagansiapiapi Selama Festival Bakar Tongkang 2025

Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T06:07:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) -Menjelang pelaksanaan Event Wisata Nasioanal Festival Bakar Tongkang 2025 yang berlangsung pada 10 hingga 12 Juni, Satlantas Polres Rokan Hilir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan wisatawan yang akan menghadiri acara tersebut. 


Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir, BudiBudi Fitriadi, menghimbau kepada masyarakat yang hendak menuju kawasan Kota Bagansiapiapi diimbau tidak menggunakan kendaraan roda empat dan sebaiknya beralih ke kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi. 


Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan akibat tingginya arus kendaraan serta adanya penutupan beberapa ruas jalan di sekitar lokasi festival.


Festival Bakar Tongkang merupakan salah satu event wisata nasional dan bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) yang diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata. Acara ini memiliki makna budaya yang mendalam bagi masyarakat Tionghoa di Bagansiapiapi, di mana mereka melaksanakan ritual pembakaran tongkang sebagai simbol tekad dan penghormatan kepada leluhur. Setiap tahun, festival ini menarik ribuan wisatawan dari berbagai daerah dan mancanegara.


Pihak berwenang berharap masyarakat dan wisatawan dapat mematuhi imbauan tersebut guna memastikan kelancaran dan keamanan selama festival berlangsung. "Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengunjung untuk ikut serta menjaga ketertiban lalu lintas demi kenyamanan bersama," ujar Budi.


Festival Bakar Tongkang 2025 diprediksi akan semakin meriah dengan berbagai acara pendukung yang mengangkat budaya dan tradisi lokal. Oleh karena itu, bagi para wisatawan yang ingin menghadiri festival ini, penting untuk menyiapkan perjalanan dengan baik dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. (Mad)

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd


 

+