Rohil(rajaonlinenews.com) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Bangko menggelar kegiatan deklarasi Kampung Bebas Narkoba bersama masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Pekaitan, Rabu (18/6/2025) Jalan Lintas Pekaitan, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pekaitan, para Pj. Penghulu se-Kecamatan Pekaitan, perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta warga Kepenghuluan Pedamaran. Dalam sambutannya, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara ini didasari oleh Surat Telegram Kapolres Rohil Nomor ST/05/VI/2025, tertanggal 10 Juni 2025, yang menginstruksikan pelaksanaan penyuluhan, deklarasi dan penandatanganan komitmen kampung bebas narkoba.
“Kita memilih Kepenghuluan Pedamaran sebagai lokasi deklarasi kampung bebas narkoba, dengan melibatkan para Pj. Penghulu se-Kecamatan Pekaitan. Selain penyuluhan bahaya narkoba oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., acara ini juga mencakup penandatanganan deklarasi anti-narkoba sebagai simbol komitmen bersama,” ujar Kapolsek.
Deklarasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79. (Mad)