Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH, melakukan peninjauan langsung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zikra An Nur Babussalam yang juga menjadi pusat rehabilitasi pecandu narkoba binaan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), kamis (10/7/2025). Ponpes tersebut terletak di Jalan Kecamatan, Gang Mushola Ihsan, Kelurahan Bagan Punak, Bagansiapiapi.
Turut hadir mendampingi Kajati dalam kunjungan tersebut antara lain Sekretaris Dinas Sosial Riau, Alam, Camat Bangko, Aspri Mulya, Lurah Bagan Punak, Haryadi, serta jajaran keluarga besar Kejari Rohil.
Dalam sambutannya, Kajati Riau menyatakan kekaguman atas peran penting Ponpes dalam menangani korban penyalahgunaan narkoba secara spiritual. Ia menegaskan bahwa kesembuhan tidak cukup dinilai secara medis, melainkan harus menyentuh aspek kejiwaan.
“Ponpes ini telah melakukan upaya penyembuhan secara spiritual, yang menurut kami sangat penting. Kalau sehat secara medis belum tentu sehat secara kejiwaan. Ini adalah langkah besar yang perlu kita dukung bersama,” ujar Akmal Abbas.
Kajati juga menekankan perlunya kolaborasi antara Kejari Rohil dan lembaga sosial lainnya untuk melakukan pendampingan lanjutan, agar para korban bisa kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengalami stigma berkepanjangan.
Langkah rehabilitatif melalui pesantren ini menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang kini terus digalakkan oleh Kejaksaan dalam menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba di Riau.(wil)