Iklan DPRD idul adha 2025

Iklan dprd idul adha 2025

Rohil

Halaman

Polres Rohil Ungkap Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan di Rokan Hilir

Jumat, 11 Juli 2025, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T07:35:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com) – Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.



Kegiatan tersebut berlangsung pukul 08.00 WIB di ruang Patriatama Polres Rohil dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, serta IPDA Darlinson Sitorus selaku Kasi Humas. Sejumlah awak media lokal turut hadir untuk meliput acara tersebut.





Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan perambahan hutan merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem serta mengganggu ketertiban lingkungan. Polres Rohil berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.



“Kami sangat mengatensi kasus ini, karena kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan masih sangat rendah,” ujarnya.




Lokasi kejadian tersebar di sejumlah titik hutan produksi dan area penggunaan lain (APL), di antaranya:
- Rantau Bais, Tanah Putih
- Bantaiyan Hilir, Batu Hampar
- Sungai Segajah Makmur, Kubu
- Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam
- Teluk Nilap, Kubu Babussalam 


 Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 2 unit excavator (Komatsu & Hitachi)
- Kayu dan pohon sawit bekas terbakar. 



Sebanyak lima orang warga dari berbagai daerah telah dilaporkan sebagai terduga pelaku, antara lain Benson Hartono Marbun, Suprianto, Purwadi alias Pur, Jonder Ruma Horba, dan M. Belamin Surbakti alias Surbakti.



Tindak pidana ini dijerat berdasarkan pasal-pasal dari:
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pihak yang dirugikan akibat kerusakan ekosistem serta potensi hilangnya fungsi kawasan hutan. (Rls) 



Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd


 

+