Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) -Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin pagi (29/9/2025) di lantai tiga Kantor Bupati Rohil, Kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni, ST., M.IP. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari auditor muda Inspektorat Rohil yang juga penyuluh dari KPK RI, Van Arya Yuza, S.T., M.IP., Qrma, Jai, serta Zulfikar, SH., MH., QRMA, JAI. Seluruh kepala OPD, kabid, dan kasubak umum di lingkungan Pemkab Rohil turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sekda H. Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa hari sebelumnya. “Kami ingin seluruh ASN memahami dengan jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks gratifikasi. Narasumber hari ini adalah penyuluh bersertifikat dari KPK RI,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan gratifikasi agar tidak terjerat dalam praktik korupsi. “Kita terus diawasi oleh KPK dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapannya, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni, menekankan bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan dari KPK agar seluruh kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi serupa. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diteruskan hingga ke tingkat kasubbag umum di setiap OPD.
Sementara itu, Van Arya Yuza menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran ASN terhadap pengendalian gratifikasi. “Gratifikasi adalah pemberian berupa uang, hadiah, barang, komisi, atau diskon dari pihak luar kepada pejabat atau penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan batasan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK, yaitu senilai maksimal Rp200.000 per pemberian, dengan akumulasi maksimal Rp1.000.000 per tahun berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Rohil menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta nepotisme. (Wildani/protokoldokpim)