Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) – Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, S.Tr Keb, menghadiri pemusnahan barang bukti Ballpres yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa (7/5/2025). Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan dalam persidangan tidak lagi beredar dan menghindari dampak negatif bagi masyarakat. Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhami, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Kejari Rokan Hilir dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di daerah.
"Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kita dalam menegakkan hukum dan memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat," ujar Ilhami.
Selain Ketua DPRD, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang turut menyaksikan proses pemusnahan. Barang bukti Ballpres yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.(MAD)