Pekanbaru(rajaonlinenews.com) - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3462/400.14.1/BPBD/2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada 22 Juli 2025 di Balai Serindit, Pekanbaru. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status tanggap darurat Karhutla selama 14 hari terhitung sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Instruksi Penting kepada Kepala Daerah:
Gubernur meminta kepala daerah untuk:
- Menetapkan status tanggap darurat bila ditemukan Karhutla signifikan berdasarkan data BMKG.
- Mengaktifkan Satgas Karhutla dan Posko di wilayah masing-masing.
- Melakukan deteksi dini titik panas (hotspot) dan penanganan cepat.
- Memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk patroli rutin serta mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
- Menyiagakan SDM, sarana-prasarana, dan anggaran operasional pencegahan Karhutla.
- Meningkatkan kolaborasi lintas sektor, seperti Forkopimda, TNI, Polri, dan media.
- Melakukan pembasahan lahan gambut di wilayah rawan Karhutla.
- Menggelar kampanye membuka lahan tanpa api.
- Menyiapkan alat pemadam seperti pompa, kanal, selang, dan kendaraan operasional.
- Melakukan pemadaman dini guna mencegah penyebaran api.
Gubernur menegaskan bahwa penanganan Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi lintas sektor dan kesiapsiagaan daerah, Provinsi Riau diharapkan dapat menekan potensi bencana asap yang rutin melanda kawasan ini.(Protokoldokpim)