Iklan Ultah Bupati


 

Iklan Kominfo


 

Iklan DPRD idul adha 2025

Iklan dprd idul adha 2025

Rohil

Halaman

Dinas PMK Rokan Hilir Targetkan Pendataan Penghulu Rampung 11 Agustus 2025

Jumat, 08 Agustus 2025, Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-08T03:50:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mulai menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia. SE tersebut menginstruksikan agar dilakukan pendataan terhadap kepala desa atau datuk penghulu yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi moratorium pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selama masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.



Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Rokan Hilir, Robby Kurniawan, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh camat untuk segera melakukan verifikasi dan pendataan terhadap para penghulu di wilayah masing-masing. Ia menargetkan seluruh data hasil pendataan dapat dikumpulkan paling lambat pada Senin, 11 Agustus 2025.



“Diharapkan Senin tanggal 11 Agustus 2025 data sudah masuk untuk selanjutnya dilaporkan ke Bupati, kemudian diteruskan ke Gubri dan Kemendagri,” ujar Robby.



Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa verifikasi oleh camat bertujuan untuk memastikan status para penghulu, apakah sudah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa mekanisme verifikasi diserahkan sepenuhnya kepada camat, yang dapat melengkapinya dengan surat keterangan (Suket) meninggal dunia, surat pengunduran diri, atau pernyataan tidak bersedia diperpanjang.



“Kami yakin rekan-rekan camat profesional dalam memverifikasi data tersebut karena camat adalah perpanjangan tangan dari Bupati Rokan Hilir,” tambahnya.



Pendataan ini menjadi langkah strategis Pemkab Rokan Hilir dalam mendukung kebijakan nasional dan memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan tertib dan terstruktur menjelang tahun politik 2024. (MAD)

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd


 

+