Rohil(rajaonlinenews.com) - Proses pendataan dan verifikasi penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus berjalan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Hingga Senin (11/8/2025), sebanyak 14 dari 18 kecamatan telah menyampaikan hasil pendataan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil.
Plt. Kepala Dinas PMK Rohil, Robby Kurniawan, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa empat kecamatan yang belum melaporkan data adalah Palika, Pujud, Tanjung Medan, dan Pekaitan. “Kita masih menunggu laporan dari empat kecamatan lagi. Harapannya hari ini semua data sudah terkumpul,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi.
Robby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Provinsi Riau terkait pelaksanaan SE Mendagri tersebut. Dalam waktu dekat, Gubernur Riau dijadwalkan akan menerbitkan instruksi dan tahapan pelaksanaan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
“Dalam satu atau dua hari ini, Gubernur akan menerbitkan instruksi dan tahapan terkait SE Mendagri. Diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti sesuai arahan tersebut,” jelas Robby.
Ia juga menyebutkan bahwa PMD Provinsi Riau mengapresiasi langkah verifikasi yang dilakukan oleh PMK Rohil, termasuk pelibatan camat sebagai pembina desa di wilayah masing-masing.
Langkah pendataan ini bertujuan untuk:
- Menyesuaikan masa jabatan penghulu dengan regulasi terbaru
- Menyusun basis data yang valid untuk administrasi pemerintahan desa
- Menghindari kekosongan jabatan dan potensi konflik administratif
Dinas PMK telah menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan verifikasi terhadap status dan masa jabatan para penghulu, termasuk kondisi seperti pengunduran diri, wafat, atau ketidaksediaan untuk diperpanjang masa jabatan.
Data yang terkumpul akan dilaporkan kepada Bupati Rohil, kemudian diteruskan ke Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan. (MAD)